Memang proses blokir STNK online sangat diperlukan oleh para
pengguna kendaraan yang ingin memblokir kendaraannya, padahal cara memblokir STNK
motor online saat ini sangat mudah dan dapat dilakukan langsung dari rumah
tanpa harus dating ke kantor SAMSAT secara langsung.
Memblokir kendaraan biasanya diperlukan pada saat anda ingin
membeli kendaraan baru, namun biasanya jika anda pernah memiliki kendaraan
sebelumnya maka motor baru akan menjadi milik ke 2 sehingga mengakibatkan jumlah
pajak dari kedua kendaraan tersebut menjadi lebih mahal.
Ia tentu saja lebih mahal karena pemerintah Indonesia saat ini menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, bahwa kendaraan milik kesatu dikenakan biaya antara 1-2%, sedangkan untuk Kepemilikan ke 2, ke 3, ke 4 dan seterusnya akan dikenakan tarif 2% hingga 10%.
Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut maka bagi anda
yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit akan dikenakan peraturan pajak
progresif sehingga beban pajak kendaraan anda semakin mahal, baik kendaraan
tersebut masih ada atau tidak ada, masih dimiliki atau sudah dijual, selama
masih belum di blokir maka tetap anda akan dikenai Pajak Progresif.
Nah langkah satu satunya untuk mengatasi masalah tersebut
adalah dengan cara blokir stnk motor yang sudah dijual atau kendaraan yang
sudah tidak dimiliki lagi agar terhindar dari pajak Progresif tersebut, lalu
bagaimana caranya? Mari kita ikuti pembahasan ini secara lengkap.
Cara Blokir STNK Online
Ada beberapa cara untuk Blokir STNK yang dapat anda lakukan diantaranya
bisa melalui Jasa pengurusan STNK, bisa juga dengan dating langsung ke kantor
Samsat atau yang paling mudah anda dapat menggunakan cara blokir STNK online
yang lebih efektif dan sangat efisien baik dari segi biaya maupun waktu.
Nah cara blokir kendaraan online khususnya untuk wilayah
jawa barat anda dapat menggunakan aplikasi saja yang dapat anda unduh di
Playstroe untuk pengguna smartphone android atau Appstrore bagi pengguna
iphone.
Aplikasi Blokir STNK Motor Online
Aplikasi yang saat ini aktif dan digunakan oleh pemerintah
jawa barat adalah aplikasi "Sapawarga", yang sebelumnya ada di aplikasi SAMBARA. Namun
sekarang menu untuk pemblokiran kendaraan atau pelepasan kendaraan hanya dapat
diperoleh di aplikasi Sapawarga.
Caranya juga sangat mudah dan cukup sederhana, hanya perlu
menyiapkan perangkat telpon dan menyiapkan KTP asli sesuai dengan nama yang
tercantum pada STNK tersebut, langkah selengkapnya anda dapat mengikutinya
dibawah ini.
Cara Blokir STNK / Kendaraan Online Lewat Aplikasi Sapawarga
- Download aplikasi Sapa Warga di playstore atau AppStore
- Lakukan registrasi sesuai dengan data kependudukan /KTP (hati-hati pada saat entri NIK karena data kendaraan akan dicari berdasarkan NIK yang didaftarkan).
- Lengkap profil sesuai kebutuhan.
- Setelah aplikasi siap digunakan, maka cara blokir kendaraan yang sudah dijual atau hilang di aplikasi Sapa Warga adalah dengan memiih menu “Pajak Kendaraan Bermotor”.
- Geser ke bawah lalu pilih menu “Lepas Kepemilikan”, namun anda harus membuka menu tersebut pada jam kerja, karena proses pemblokiran akan ditindak lanjuti secara langsung.
- Apabila anda sudah memilih menu Lepes Kepemilikan maka daftar kendaraan atas nama anda yang menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tersebut akan muncul.
- Sekarang anda tinggal memilih kendaraan yang mana yang akan diblokir lalu pilih “Selanjutnya”.
- Tahap selanjutnya pilih alasan yang sesuai kenapa kendaraan anda akan diblokir? Lalu pilih menu “Simpan dan Lanjutkan”.
- Lalu siapkan KTP atas nama NIK tersebut karena akan diminta untuk melakukan foto selfi dengan KTP.
- Setelah permintaan data lengkap, lakukan persetujuan dengan cara memberikan tanda centang dan setuju.
- Proses pemblokiran akan segera di tindak lanjuti oleh petugas di SAMSAT yang berkaitan, dalam waktu 1-2 hari kerja.
Setelah permohonan pemblokiran kendaran anda dinyatakan selesai,
maka anda tinggal menunggu hingga proses pemblokiran ditindak lanjuti dan
disetujui oleh Samsat terkait.
Dan apabila proses pembokiran berhasil maka anda dapat
melihat pada daftar kendaraan yang tercantum pada menu “Pajak Kendaraan Bermotor”,
maka Nomor kendaraan yang sudah anda blokir akan menghilang atau tidak muncul
lagi disini, itu artinya bahwa kendaraan dengan plat nomor tersebut sudah
terblokir.
Maka saat ini anda dapat membeli kendaraan baru lagi dengan
mana anda sendiri dengan setatus kepemilikan menjadi kembali milik ke 1, dan
bebas dari biaya penambahan pajak (Pajak Progresif) yang dapat membebani setiap
pemikiknya.
Semoga bermanfaat dan anda tidak laki kesulitan dalam melakukan blokir STNK online karena anda sudah mengetahui cara blokir stnk online dengan mudah melalui aplikasi Sapawarga ini. Terimakasih jangan lupa bagikan informasi ini kepada teman anda yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.