Apakah kalian sudah memahami perbedaan kartu debet, cek dan
bilyet Giro? Padahal ketiga jenis layanan tersebut merupakan fasilitas dari
sebuah lembaga perbankan untuk melakukan transaksi penarikan uang secara tunai
atau pemindah Bukuan.
Manfaat dan kegunaan dari tiap jenis layanan tersebut cukup
beragam, namun pada dasarnya untuk kartu debet mungkin sudah memahami fungsi
dan kegunaan dari kartu tersebut.
Sementara untuk cek juga merupakan alat transaksi untuk
nasabah yang mempunyai nilai transaksi istimewa dari seorang nasabah tanpa
syarat.
Sementara bilyet giro pada dasarnya mempunyai fungsi yang
sama seperti cek namun penarikan dan melalui bilyet giro mempunyai syarat dan
ketentuan yang jelas pengguna bilyet maupun bank yang akan mengeluarkan dana.
Untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai perbedaan
ketiga jenis antara kartu debet cek dan bilyet Giro mari kita ikuti pembahasan
selengkapnya seperti berikut ini.
Perbedaan Kartu Debet, CEK dan Bilyet Giro
Jika kita berbicara tentang perbedaan Kartu Debet, CEK dan Bilyet Giro rasanya sudah cukup
familier bahkan hampir seluruh nasabah yang mempunyai rekening di bank akan
diberikan layanan kartu debet, namun kadang masih saja banyak orang yang belum
memahami seperti apa dan bagaimana keadaannya dari layanan kartu debet
tersebut.
Pengertian dan Kegunaan Kartu Debet
Kartu debet adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu
(APMK) yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dari sebuah transaksi
pembelian atau transaksi lainnya yang dapat dipenuhi secara otomatis dengan
mengurangi saldo simpanan yang ada pada rekening pengirim atau penarik.
Lalu apakah sama antara kartu debet dan kartu ATM? Menurut
penjelasan dari Bank Indonesia bahwa kartu ATM termasuk sebuah alat pembayaran
menggunakan kartu (APMK) yang digunakan untuk melakukan penarikan dana secara
tunai atau melakukan pemindahan bukuran (transfer) dari suatu rekening ke
rekening lainnya dengan mengurangi jumlah saldo yang ada pada rekening
pengirim.
Namun pada bentuk fisiknya antara kartu debit dan kartu ATM
dibuat dalam satu kartu yang sama oleh lembaga perbankan dengan menyertakan
kedua fungsi tersebut dalam satu kartu yang kini sering disebut dengan istilah
kartu ATM.
Cara menggunakan Kartu Debet
Cara menggunakan kartu debit cukup mudah kamu tinggal
mencari mesin ATM atau EDC ya tersedia di wilayah anda. Sementara untuk
melakukan transaksi melalui mesin ATM kamu bisa mengikuti langkah-langkah
berikut ini:
- Masukkan kartu ATM.
- Pilih bahasa.
- Lalu masukkan PIN kartu ATM
- Jika kamu hendak melakukan penarikan kamu tinggal memilih jumlah uang yang akan ditarik.
- Sementara jika kamu mau melakukan transfer atau transaksi lainnya kamu tinggal mau nyari sesuai dengan menu yang disediakan.
- Ikuti seluruh instruksi mesin ATM sehingga proses transaksi selesai dilakukan.
- Jangan lupa ambil kembali kartu ATM dan struk bukti transaksi yang sudah sukses.
CEK
Mungkin anda pernah mendengar istilah cek untuk melakukan
penarikan uang, iya cek seringkali diasumsikan sebagai alat pembayaran istimewa
yang bisa dicairkan oleh siapa saja yang mempunyai cek tersebut. Padahal tetap
saja ada syarat ketentuan umum Penggunaan cek yang harus dipahami jika suatu
saat kamu menggunakan alat transaksi cek.
Pengertian dan Kegunaan CEK
Cek adalah suatu perintah tidak Bersyarat dari seorang
nasabah kepada bank tempat penyimpanan dana untuk melakukan pembayaran sejumlah
uang pada saat diunjukan. Cek juga dapat dipindah tangankan kepada penerima
pembayaran yang dapat dibayarkan dalam mata uang Rupiah.
Sementara manfaat dan kegunaan cek tersebut adalah sebagai
alat penarikan dana atau alat pembayaran tanpa menggunakan uang tunai yang
dapat ditarik melalui bank telunjuk sesuai dengan instruksi pada cek tersebut.
Cara menggunakan CEK
Pada dasarnya cek terdiri dari dua jenis yaitu cek atas nama
dan cek atas unjuk/ pembawa. Cek atas nama adalah cek yang mencantumkan nama
penerima uang sedangkan cek atas unjuk atau pembawa yaitu cek yang tidak
mencantumkan nama penerima uang sehingga bank akan melakukan pembayaran kepada
orang yang membawa cek tersebut dia menunjukkan kepada bank terkait.
Sementara untuk menggunakan cek tersebut ada beberapa hal
yang perlu diketahui yaitu:
- Nama cek harus tertera dalam warkat.
- Harus menentukan nama pihak yang harus membayar di bank tertarik.
- Harus menunjukkan tempat di mana pembayaran akan dilakukan.
- Membubuhkan tanda tangan yang mengeluarkan cek.
- Kemudian tersebut dapat ditarik atau dicairkan melalui bank yang sudah ditentukan berdasarkan jenis cek yang digunakan.
Bilyet Giro
Bagi masyarakat pada umumnya mungkin kurang mengenal alat
transaksi yang sering disebut dengan istilah bilyet giro, pada umumnya bilyet
giro digunakan untuk transaksi sebuah lembaga atau organisasi untuk melakukan
pengelolaan keuangannya yang mempunyai ketentuan dan syarat dalam menggunakan
bilyet Giro.
Pengertian dan Kegunaan Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah untuk melakukan
pemindahbukuan atau penarikan dana secara tunai dari pihak pemegang rekening
giro kepada bank tertarik.
Bilyet giro mempunyai syarat dan ketentuan yang harus
dipenuhi, namun bilyet giro tidak bisa dipindah tangankan kepada orang lain
selain pemegang ketentuan dalam rekening giro tersebut.
Cara menggunakan Bilyet Giro
Sedangkan cara menggunakan bilyet giro pada umumnya hampir
sama dengan menggunakan cek namun bilyet giro tidak bisa dipindah tangankan
kepada orang lain dan hanya pengurus dalam organisasi atau lembaga tersebut
yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan dana melalui bilyet giro.
Adapun beberapa persyaratan yang harus diketahui untuk
menggunakan bilyet giro adalah sebagai berikut:
- Mencantumkan Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro.
- Memuat nama bank tertarik.
- Mengandung perintah yang jelas untuk memindahkan sejumlah dana atas perubahan rekening giro penarik.
- Mencantumkan nama dan nomor rekening penerima serta nama bank.
- Mencantumkan jumlah dana yang jelas dan diikuti dengan huruf.
- Membubuhkan tanggal penarikan.
- Menempatkan tanda tangan sesuai kapasitas.
- Menyampaikan bilyet giro kepada bank tertarik untuk selanjutnya dilakukan pemindahan atau penarikan tunai.
Seperti itulah perincian penjelasan mengenai perbedaan Kartu
Debet, CEK dan Bilyet Giro untuk berbagai transaksi keuangan baik untuk
perusahaan ataupun lembaga dan organisasi dengan memanfaatkan layanan perbankan
yang lebih mudah untuk mendapatkan kenyamanan transaksi.