Iklan

terkini

Perbedaan Kartu Debet, CEK dan Bilyet Giro

Melani Syihab
1/12/23, 21:03 WIB Last Updated 2023-01-12T14:03:46Z

Apakah kalian sudah memahami perbedaan kartu debet, cek dan bilyet Giro? Padahal ketiga jenis layanan tersebut merupakan fasilitas dari sebuah lembaga perbankan untuk melakukan transaksi penarikan uang secara tunai atau pemindah Bukuan.

 

Perbedaan Kartu Debet, CEK dan Bilyet Giro

Manfaat dan kegunaan dari tiap jenis layanan tersebut cukup beragam, namun pada dasarnya untuk kartu debet mungkin sudah memahami fungsi dan kegunaan dari kartu tersebut.

 

Sementara untuk cek juga merupakan alat transaksi untuk nasabah yang mempunyai nilai transaksi istimewa dari seorang nasabah tanpa syarat.

 

Sementara bilyet giro pada dasarnya mempunyai fungsi yang sama seperti cek namun penarikan dan melalui bilyet giro mempunyai syarat dan ketentuan yang jelas pengguna bilyet maupun bank yang akan mengeluarkan dana.

 

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai perbedaan ketiga jenis antara kartu debet cek dan bilyet Giro mari kita ikuti pembahasan selengkapnya seperti berikut ini.

 

Perbedaan Kartu Debet, CEK dan Bilyet Giro

Kartu Debit 

Jika kita berbicara tentang perbedaan Kartu Debet, CEK dan Bilyet Giro rasanya sudah cukup familier bahkan hampir seluruh nasabah yang mempunyai rekening di bank akan diberikan layanan kartu debet, namun kadang masih saja banyak orang yang belum memahami seperti apa dan bagaimana keadaannya dari layanan kartu debet tersebut.

 

Pengertian dan Kegunaan Kartu Debet

Kartu debet adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dari sebuah transaksi pembelian atau transaksi lainnya yang dapat dipenuhi secara otomatis dengan mengurangi saldo simpanan yang ada pada rekening pengirim atau penarik.

 

Lalu apakah sama antara kartu debet dan kartu ATM? Menurut penjelasan dari Bank Indonesia bahwa kartu ATM termasuk sebuah alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang digunakan untuk melakukan penarikan dana secara tunai atau melakukan pemindahan bukuran (transfer) dari suatu rekening ke rekening lainnya dengan mengurangi jumlah saldo yang ada pada rekening pengirim.

 

Namun pada bentuk fisiknya antara kartu debit dan kartu ATM dibuat dalam satu kartu yang sama oleh lembaga perbankan dengan menyertakan kedua fungsi tersebut dalam satu kartu yang kini sering disebut dengan istilah kartu ATM.

 

Cara menggunakan Kartu Debet

Cara menggunakan kartu debit cukup mudah kamu tinggal mencari mesin ATM atau EDC ya tersedia di wilayah anda. Sementara untuk melakukan transaksi melalui mesin ATM kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masukkan kartu ATM.
  2. Pilih bahasa.
  3. Lalu masukkan PIN kartu ATM
  4. Jika kamu hendak melakukan penarikan kamu tinggal memilih jumlah uang yang akan ditarik.
  5. Sementara jika kamu mau melakukan transfer atau transaksi lainnya kamu tinggal mau nyari sesuai dengan menu yang disediakan.
  6. Ikuti seluruh instruksi mesin ATM sehingga proses transaksi selesai dilakukan.
  7. Jangan lupa ambil kembali kartu ATM dan struk bukti transaksi yang sudah sukses.

 

CEK

Mungkin anda pernah mendengar istilah cek untuk melakukan penarikan uang, iya cek seringkali diasumsikan sebagai alat pembayaran istimewa yang bisa dicairkan oleh siapa saja yang mempunyai cek tersebut. Padahal tetap saja ada syarat ketentuan umum Penggunaan cek yang harus dipahami jika suatu saat kamu menggunakan alat transaksi cek.

 

Pengertian dan Kegunaan CEK

Cek adalah suatu perintah tidak Bersyarat dari seorang nasabah kepada bank tempat penyimpanan dana untuk melakukan pembayaran sejumlah uang pada saat diunjukan. Cek juga dapat dipindah tangankan kepada penerima pembayaran yang dapat dibayarkan dalam mata uang Rupiah.

 

Sementara manfaat dan kegunaan cek tersebut adalah sebagai alat penarikan dana atau alat pembayaran tanpa menggunakan uang tunai yang dapat ditarik melalui bank telunjuk sesuai dengan instruksi pada cek tersebut.

 

Cara menggunakan CEK

Pada dasarnya cek terdiri dari dua jenis yaitu cek atas nama dan cek atas unjuk/ pembawa. Cek atas nama adalah cek yang mencantumkan nama penerima uang sedangkan cek atas unjuk atau pembawa yaitu cek yang tidak mencantumkan nama penerima uang sehingga bank akan melakukan pembayaran kepada orang yang membawa cek tersebut dia menunjukkan kepada bank terkait.

 

Sementara untuk menggunakan cek tersebut ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu:

  1. Nama cek harus tertera dalam warkat.
  2. Harus menentukan nama pihak yang harus membayar di bank tertarik.
  3. Harus menunjukkan tempat di mana pembayaran akan dilakukan.
  4. Membubuhkan tanda tangan yang mengeluarkan cek.
  5. Kemudian tersebut dapat ditarik atau dicairkan melalui bank yang sudah ditentukan berdasarkan jenis cek yang digunakan.

 

Bilyet Giro

Bagi masyarakat pada umumnya mungkin kurang mengenal alat transaksi yang sering disebut dengan istilah bilyet giro, pada umumnya bilyet giro digunakan untuk transaksi sebuah lembaga atau organisasi untuk melakukan pengelolaan keuangannya yang mempunyai ketentuan dan syarat dalam menggunakan bilyet Giro.

 

Pengertian dan Kegunaan Bilyet Giro

Bilyet giro merupakan surat perintah untuk melakukan pemindahbukuan atau penarikan dana secara tunai dari pihak pemegang rekening giro kepada bank tertarik.

 

Bilyet giro mempunyai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, namun bilyet giro tidak bisa dipindah tangankan kepada orang lain selain pemegang ketentuan dalam rekening giro tersebut.

 

Cara menggunakan Bilyet Giro

Sedangkan cara menggunakan bilyet giro pada umumnya hampir sama dengan menggunakan cek namun bilyet giro tidak bisa dipindah tangankan kepada orang lain dan hanya pengurus dalam organisasi atau lembaga tersebut yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan dana melalui bilyet giro.

 

Adapun beberapa persyaratan yang harus diketahui untuk menggunakan bilyet giro adalah sebagai berikut:

  1. Mencantumkan Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro.
  2. Memuat nama bank tertarik.
  3. Mengandung perintah yang jelas untuk memindahkan sejumlah dana atas perubahan rekening giro penarik.
  4. Mencantumkan nama dan nomor rekening penerima serta nama bank.
  5. Mencantumkan jumlah dana yang jelas dan diikuti dengan huruf.
  6. Membubuhkan tanggal penarikan.
  7. Menempatkan tanda tangan sesuai kapasitas.
  8. Menyampaikan bilyet giro kepada bank tertarik untuk selanjutnya dilakukan pemindahan atau penarikan tunai.

 

Seperti itulah perincian penjelasan mengenai perbedaan Kartu Debet, CEK dan Bilyet Giro untuk berbagai transaksi keuangan baik untuk perusahaan ataupun lembaga dan organisasi dengan memanfaatkan layanan perbankan yang lebih mudah untuk mendapatkan kenyamanan transaksi.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perbedaan Kartu Debet, CEK dan Bilyet Giro

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x