Syarat nikah KUA merupakan hal yang paling dicari ketika
seseorang mempunyai niat akan melangsungkan pernikahan. Syarat syarat nikah
merupakan penunjang untuk memenuhi syarat dan rukun nikah demi terpenuhinya
hukum agama dan aturan pemerintah.
syarat nikah dalam islam menjadi acuan akan sahnya sebuah
ikatan pernikahan berdasarkan kepercayaan umat Islam, Rukun dan syarat nikah
akan menjadi penentu layak atau tidaknya pernikahan tersebut dilangsungkan.
Syarat nikah islam untuk menentukan sah-nya nikah secara
agama, sementara aturan pemerintah untuk menentukan legalitas pernikahan secara
hukum.
Syarat Nikah KUA
Beberapa jenis syarat- syarat nikah KUA yang perlu disediakan
oleh setiap calon mempelai, Syarat nikah mempelai wanita bisa dikatakan lebih
banyak jika dibandingkan dengan syarat nikah untuk laki-laki.
Syarat nikah untuk wanita (syarat nikah perempuan) selain
melengkapi data diri sebagai calon pengantin juga harus melampirkan data wali
nikah dan saksi Wali. Sedangkan syarat nikah laki laki hanya melampirkan data
diri sebagai calon pengantin suami.
Begini yang kebetulan pasangan duda atau Janda maka syarat
nikah duda dan janda terdapat syarat tambahan yaitu akta cerai dari pengadilan
agama atau akta kematian jika ditinggal mati sebagai syarat nikah ulang.
Sedangkan bagi pasangan yang akan menikah berbeda Kecamatan,
kabupaten/ kota atau beda provinsi maka syarat nikah beda kota atau syarat
nikah beda provinsi harus melampirkan surat rekomendasi dari kantor Urusan
Agama sesuai domisili untuk calon suami.
Sedangkan bagi yang akan melangsungkan pernikahan belum
memenuhi usia minimal 19 tahun, maka syarat nikah dibawah umur harus
melampirkan surat izin atau dispensasi dari pengadilan agama yang menyatakan bawa
proses pernikahan tersebut disetujui oleh pengadilan.
Selain itu juga terdapat berapa jenis dokumen syarat nikah
yang mesti dipersiapkan seperti surat keterangan nikah dari desa yang disebut
dengan istilah NA yang terdiri dari N1 sampai N7. Lalu syarat nikah apakah
harus vaksin? Ya, vaksin merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk setiap
calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Syarat Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)
Untuk selengkapnya berikut ini merupakan syarat nikah di KUA
selengkapnya :
- Surat Keterangan Untuk Nikah (N 1)
- Keterangan Asal Usul (N2)
- Persetujuan Calon Mempelai (N3)
- Surat Keterangan Orang Tua (N4)
- Surat izin Orang Tua/Wali bagi yang belum berusia 21 tahun (N5),
- Surat Keterangan Kematian, bagi yang statusnya dua/janda mati (N6)
- Surat Permohonan Kehendak Nikah (N7)
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Catin Laki-laki yang beda kecamatan/kota/provinsi
- Surat Keterangan Wali Nikah
- Surat Keterangan Taukil Wali, bagi wali yang mewakilkan
- Surat Pernyataan Status untuk Jejaka atau Perawan, diatas materai Rp. 10.000
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama, bagi yang statusnya duda/janda cerai (Asli)
- Surat izin atasan bagi anggora TNI atau POLRI
- Izin dari Pengadilan Agama, bagi yang beristri lebih dari satu (untuk poligami)
- Dispensasi dari Pengadilan Agama, bagi yang belum mencapai umur 19 Tahun (dibawah umur)
- Keterangan Dispensasi dari Camat jika waktu pendaftaran kurang 10 hari kerja
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Lurah dan diketahui oleh Camat, bagi warga yang kurang mampu
- Foto Coppy Akta Lahiran (untuk catin pria/ wanita)
- Foto Coppy KTP (catin pria, wanita, Wali dan Saksi)
- Foto Copy Kartu Keluarga (Untuk catin pria dan wanita)
- Foto Coppy Ijazah Terakhir (untuk catin pria dan wanita)
- Foto syarat nikah dengan latar biru ukuran 2 x 3 = 2 Pcs, 3 x 4 = 2 Pcs dan 4 x 6 = 1 Pcs
- Bukti Imunisasi dari Dokter/Puskesmas
- Foto Coppy Piagam Masuk Islam, bagi Muallaf
- Menyerahkan Slip Setoran Biaya Nikah dari Bank
- Menyerahkan Alamat e-mail dan Nomor Hp untuk notifikasi pemeriksaan online.
Syarat Nikah Bagi Warga Negara Asing (WNA)
Sementara syarat nikah bagi Warga Negara Asing harus
melengkapi beberapa tambahan
- Melampirkan surat izin nikah dari Kedubes atau Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan.
- Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian
- Foto Coppy Pasport dan Visa
- Keterangan izin Masuk Sementara dari kantor imigrasi
- Tanda Lunas Pajak Asing apabila yang bekerja di Indonesia
Pada dasarnya syarat nikah di kua mempunyai ketentuan
Seperti di atas, peraturan tersebut merujuk pada syarat nikah menurut islam.
Syarat syarat nikah di kua berdasarkan peraturan menteri agama yang sudah di
sesuaikan.
Namun kami menemukan beberapa pertanyaan mengenai apakah tes
keperawanan menjadi syarat nikah ? Termasuk apakah tes keperawanan merupakan
syarat nikah untuk TNI dan Polisi? Yang menjadi aturan dan Persyaratan nikah di
KUA bagi anggota TNI atau Polri hanyalah melampirkan surat izin dari atasan.
Jadi syarat nikah bagi seorang muslim atau muslimah adalah
menggunakan aturan yang sama seperti
yang sudah kami cantumkan seperti diatas.
Syarat Nikah Siri
Syarat nikah siri adalah hanya mengikuti aturan agama
merupakan pernikahan yang tidak diakui secara hukum, Syarat nikah siri berarti
beberapa persyaratan berdasarkan aturan agama saja dan hanya dinyatakan sah
menurut agama.
Dimana persyaratan tersebut yaitu hanya mencakup kedua calon
mempelai, wali nikah, dan dua orang saksi laki-laki yang dewasa. Dan syarat
nikah siri bagi janda cukup hanya sudah mendapatkan Talaq dan sudah melewati
masa iddah.
Sedangkan apabila kamu berniat ingin mencatat pernikahan
tersebut menjadi sebuah pernikahan yang diakui secara hukum pemerintah maka
syarat nikah siri ke nikah resmi adalah dengan cara mengajukan sidang isbat
nikah di pengadilan agama, dan jika permohonan kamu disetujui maka kamu dapat
mengajukan pencatatan buku nikah ke kantor urusan agama yang dituju.
syarat nikah sirih memang lebih muda ada namun kamu tidak
akan mendapatkan legalitas sejarah hukum dan tidak diakui oleh pemerintah.
Jika kamu sudah memenuhi seluruh Persyaratan nikah tersebut
maka kamu dapat melakukan daftaran nikah online maupun dengan cara datang
langsung ke kantor urusan agama di wilayah setempat.
Demikianlah informasi mengenai syarat nikah KUA yang sudah kami paparkan dengan jelas dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.