Cara daftar nikah online memang sudah berlangsung sejak tahun 2018, namun seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju proses penyempurnaan aplikasi pendaftaran nikah online saat ini menggunakan situs baru yang dikenal dengan SIMKAH generasi ke-4.
Jadi untuk calon pengantin main yang ingin melangsungkan
pernikahan kalian wajib tahu bawa proses pendaftaran nikah online saat ini
sudah beralih ke server baru yaitu simkah4.kemenag.go.id.
Sementara untuk server lama simkah.kemenag.go.id masih bisa
di akses untuk keperluan data dari tahun sebelumnya namun sudah tidak bisa
menerima pendaftaran nikah online. Jadi bukan dikarenakan permasalahan jaringan
justru karena pendaftaran nikah online yang baru sudah beralih ke server
simkah4.kemenag.go.id.
Cara Daftar Nikah Online Terbaru
Adapun alur cara daftar nikah online terbaru Melalui
aplikasi simkah generasi ke-4 ini ada sedikit perbedaan jika dibandingkan
dengan versi simkah sebelumnya. Pendaftaran nikah pada simkah Gen 4 ini harus
mempunyai akun terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran sementara
disingkat sebelumnya tidak diperlukan.
Setelah kamu mempunyai akun di aplikasi SIMKAH barulah kamu
bisa melakukan pendaftaran nikah secara online dan lakukan perekaman data
secara lengkap dengan terlebih dahulu kamu mempersiapkan persyaratan
nikah di KUA.
Selain itu juga simkah Gen 4 sudah terintegrasi dengan
beberapa kementerian dan lembaga pemerintah yaitu pengadilan agama dan dinas
kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengidentifikasi setiap data calon
pengantin supaya tidak terjadi kesalahan.
Cara Buat Akun Simkah
Langkah pertama sebelum melakukan pendaftaran nikah online
adalah membuat akun simkah. Berikut ini merupakan cara membuat akun simkah
dengan mengikuti langkah-langkah seperti berikut ini :
- Buka Web/Brpwsre lalu masukan alamat (simkah4.kemenag.go.id)
- Lalu Pilih menu Buat Akun
- Masukkan alamat email Anda, mama dan nomor induk kependudukan (NIK) lalu klik Daftar.
- Kemudian Sistem mengirimkan kode OTP ke email yang sedah didaftarkan.
- Buka email dan Masukkan kode OTP di Simkah.
- Jika berhasil lakukan login menggunakan email dan password menggunakan kode OTP.
Cara Daftar Nikah Online
Jika kalian sudah berhasil login di simkah sekarang kamu
tinggal melakukan dengan mengikuti cara daftar nikah online di aplikasi simkah
gen-4 dengan cara seperti berikut :
- Masuk ke akun Simkah.
- Lalu Klik menu Daftar Nikah
- Masukkan Nomor Daftar Nikah & Nomor Rekomendasi Nikah
- Pilih kolom tempat dan waktu pelaksanaan nikah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, termasuk menentukan tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.
- Lalu Isi data calon suami dan data kedua orang tua
- Masukan data calon istri dan data kedua orang tua
- Masukan data wali nikah
- Unggah data keterangan nikah dan lengkapi dokumen yang diminta
- Masukkan nomor hp dan email yang aktif untuk menerima notifikasi pendaftaran dan pemeriksaan
- Unggah foto calon pengantin dengan latar biru
Jika berhasil kamu akan menerima bukti pendaftaran dan kamu
dapat mencetak untuk melengkapi berkas pendaftaran nikah.
Proses pendaftaran nikah online setelah selesai, selanjutnya
kamu tinggal mengirimkan berkas pendaftaran nikah melalui Kantor Urusan Agama
sesuai dengan lokasi pernikahan akan diselenggarakan.
Sekaligus kamu akan menerima surat perintah pembayaran
Penerimaan Negara bukan pajak setoran nikah dengan cara
bayar PNBP lewat Bank BRI, BCA, Mandi, BSI atau bank lain yang dapat
menerima setoran penerimaan negara.
Melalui aplikasi simkah Gen 4 ini juga kamu dapat melakukan
pengecekan pencatatan pernikahan sekaligus download
kartu nikah digital yang dapat kamu lakukan sendiri tri melalui kode
Barcode yang sudah disediakan.
Demikian informasi mengenai cara daftar nikah online terbaru
lewat simkah Gen 4 yang dapat kamu gunakan untuk melakukan pendaftaran nikah
secara online dan memanfaatkan fasilitas layanan pernikahan lainnya supaya
lebih mudah.