Cara membuat Paspor kini semakin dipermudah, kalian dapat
menggunakan metode pembuatan paspor online melalui aplikasi mobile paspor
(m-paspor) yang sudah bisa dimanfaatkan. Dengan catatan kamu harus sudah
mengetahui syarat pembuatan paspor online.
Buat paspor secara online di aplikasi mobile paspor memang saat ini belum banyak diketahui. Hal ini dapat kita lihat masih banyak antrian pembuatan Paspor secara langsung di kantor imigrasi di tiap-tiap wilayah.
Pembuatan paspor memang merupakan hal yang cukup menguras
tenaga dan kesabaran, apalagi dilakukan secara manual yang harus berjibaku
dengan jumlah antrian dan waktu yang terbatas.
Sehingga banyak masyarakat yang yang melimpahkan kepada
seseorang untuk mengurus membuat paspor. Karena proses pembuatan paspor tidak
dapat di selesaikan dalam satu kali tahapan pengerjaan sehingga tidak sedikit
yang merasa jengkel.
Dengan diluncurkannya aplikasi mobile paspor (m-paspor) dari
Dirjen Imigrasi, maka proses pembuatan paspor dan visa menjadi semakin mudah.
Lalu bagaimana cara membuat paspor online melalui aplikasi
m-paspor tersebut? Untuk mengetahui lebih jelas mari kita ikuti pembahasan
selengkapnya hingga selesai.
Syarat membuat Paspor Online
Sebelum berlanjut ke metode pembuatan paspor online maka
kalian perlu mengetahui persyaratan paspor online yang mesti dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran. Karena kekurangan persyaratan dapat
mengakibatkan kegagalan pembuatan paspor ke langkah berikutnya.
Selain itu juga perlu di perhatikan bahwa pengisian data pada formulir permohonan Paspor baru harus sesuai dengan data yang dimiliki pemohon, karena perbedaan data pada saat ferivikasi bisa mengakibatkan pembatalan permohonan paspor sehingga harus di mulai dari awal kembali dan yang lebih merugikan kamu harus membayar kembali.
Syarat membuat Paspor
Mengutip salah satu halaman website kantor imigrasi bawa
persyaratan pembuatan paspor berdasarkan kan peraturan menkumham nomor 8 tahun
2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.
Berikut ini merupakan syarat pembuatan paspor untuk warga
negara Indonesia atau yang tinggal di wilayah Indonesia adalah sebagai berikut
:
- KTP elektronik e-KTP
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau Buku Nikah
- Ijazah
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi yang sebelumnya WNA
- Jika berganti nama harus menyertakan surat keterangan penggantian nama dari pejabat yang berwenang.
- Membawa paspor biasa yang lama jika sebelumnya sudah memiliki paspor biasa.
Hal ini berlaku untuk anak yang akan dibuatkan paspor, maka
persyaratannya sama seperti di atas namun untuk hal terkait KTP dan data
lainnya akan mengikuti data orang tuanya.
Biaya Pembuatan Paspor
Tidak kalah penting mengenai jumlah biaya paspor yang mesti
dipersiapkan sebelum berlanjut ke langkah pendaftaran paspor baru. Biaya
pembuatan paspor didasarkan pada peraturan pemerintahan nomor 28 tahun 2019
tentang jenis dan tari penerimaan negara yang berlaku di Kementerian Hukum dan
HAM.
Berikut adalah rincian biaya buat paspor menurut jenisnya
masing-masing.
- Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman adalah Rp.350.000 untuk satu permohonan.
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman paspor elektronik adalah Rp.650.000.
- Biaya penggantian paspor hilang adalah sebesar Rp1.000.000
- Biaya penggantian paspor rusak adalah sebesar Rp500.000
Itulah rincian biaya bikin paspor atau harga paspor yang
harus ditebus untuk persiapan sebelum melakukan pendaftaran baik melalui online
atau pun mendatangi kantor imigrasi di wilayah anda.
Cara membuat Paspor Online lewat M-Paspor
Setelah kamu merasa sudah memenuhi persyaratan untuk paspor
indonesia dan mengetahui besaran biaya pembuatan paspor biasa maupun paspor
elektronik maka langkah selanjutnya adalah memahami cara membuat paspor online
lewat M-paspor.
Kamu bisa mengikuti langkah-langkah cara daftar paspor online
seperti berikut ini :
- Pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi m-paspor
- Buka aplikasi mobile paspor lalu klik menu daftar akun
- Isi data diri pada halaman pendaftaran akun termasuk alamat email
- Kode aktivasi akan dikirim melalui email yang didaftarkan lalu klik aktivasi akun
- Sekarang lakukan login menggunakan alamat email dan Sandi yang sudah dibuat tadi
- Pilih mana pengajuan >> permohonan >> permohonan paspor lalu klik lanjutkan.
- Lakukan pengisian data diri dengan hati-hati harus sesuai dengan data yang ada.
- Setelah data terisi lengkap pilih kantor imigrasi terdekat tujuan pengambilan paspor.
- Selanjutnya kalian tinggal memilih waktu kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia pada kantor imigrasi yang kamu pilih lalu klik lanjutkan.
- Setelah data tersimpan silakan Kembali ke halaman utama kemudian pilih menu kode layanan >> kode QR >> kode billing untuk mendapatkan kode pembayaran.
- Selain mendapatkan kode billing Kami juga akan mendapatkan kode permohonan pengajuan paspor.
- Lakukan pembayaran paspor melalui bank yang yang kalian miliki.
- Pengajuan permohonan paspor sudah selesai.
Kamu dapat mempelajari cara bayar paspor online melalui Bank BRI, BCA, Bank Mandiri, BNI Atau melalui Bank CIMB Niaga sesuai dengan petunjuk yang sudah di disediakan pada tiap-tiap bank tersebut.
Jika proses pendaftaran paspor online selesai maka kamu akan mendapatkan nomor antrian melalui email selanjutnya kamu harus mendatangi Kantor Imigrasi tujuan pendataan dengan membawa data asli sesuai pendaftaran untuk melakukan perekaman biometrik sekaligus melakukan wawancara.
Pada kedatangan pertama kalian akan mencocokkan kode
identitas yang dikirim melalui aplikasi m-paspor dengan data asli yang kalian
miliki. Selain itu juga untuk melakukan perekaman sidik jari dan pembuatan Foto
paspor sekaligus melakukan wawancara dasar kepentingan pembuatan paspor yang
akan kamu buat.
Setelah kamu dianggap selesai melakukan perekaman biometrik
foto dan wawancara maka kamu akan mendapatkan slip berupa kode permohonan dan
barcode untuk proses pengambilan paspor.
Teks Prosedur Membuat
Paspor
Untuk lebih jelasnya kalian dapat mengikuti teks prosedur
membuat paspor yang kami ambil dari salah satu alamat website kantor imigrasi
seperti berikut ini :
Cara pengambilan Paspor melalui pemdaftaran M-Paspor Online
Setelah kamu melewati beberapa tahapan proses pembuatan
paspor Melalui aplikasi m-paspor maka langkah yang terakhir adalah proses
pengambilan paspor ke kantor imigrasi.
Persyaratan mengambil paspor yang harus disediakan adalah
sebagai berikut:
- KTP elektronik pemohon
- Stroke Bukti pembayaran paspor
- Slip pengambilan paspor
- Nomor antrian
Jika ada salah satu persyaratan yang belum kami siapkan kamu
bisa melengkapi sebelum keberangkatan sehingga proses pengambil paspor lebih
lancar dan mudah.
Demikian pembahasan mengenai syarat dan cara membuat paspor
online lewat m-paspor untuk memper proses pendaftaran dan mempercepat waktu
pembuatan paspor, kalian dapat mengikuti tahapan-tahapan yang sudah kami
jelaskan di atas.