Cara
klaim asuransi mobil kredit yang lecet karena tergores atau nabrak terkadang
membuat pemiliknya jadi waswas dan kebingungan walaupun mobil tersebut sudah
dapat jatah Asuransi Mobil All Risk.
Sementara
apabila asuransi yang kamu gunakan
merupakan Polis Asuransi mobil TLO maka kamu harus membaca kembali pois
tersebut apakan kerusakan kamu dapat dicover oleh Asuransi atau tidak, kamu
bisa menanyakan langsung kepada pegawai asuransi yang kamu gunakan.
Tapi
kamu tidak perlu hawatir selama polis asuransi mobil kamu mencakup terhadap
kerusakan yang kamu alami, asal kamu tau rahasiah cara klaim Asuransi agar
tidak di tolah oleh perusahaan dan mampu
melengkapi persyaratan kalim, maka klaim asuransi kamu dijamin bakal di Acc.
Cara Klaim Asuransi
Mobil
- Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk melakukan cara klaim Asuransi mobil adalah pada saat terjadi kerusakan pada mobil adalah membuat dokumentasi kejadian perkara berupa foto/video bagian kerusakan pada mobil.
- Buat laporan secara resmi kepada pihak Asuransi baik melalui surat atau Telepon untuk memberitahukan bahwa ada terjadi kerusakan yang akan diajukan kalim kepada pihak Asuransi.
- Lakukan pengisian formulir klaim asuransi melalui formulir digital atau online yang sudah disediakan penyedia jasa asuransi.
- Melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan klaim asuransi untuk mobil lecet yang sudah disediakan di bawah.
- Sampaikan informasi kejadian kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan dalam bahasa yang lugas dan terarah supaya klaim asuransi kamu diterima
- Setelah proses pendaftaran klaim asuransi dan proses investigasi selesai tunggu beberapa saat, lakukan pemantauan dengan cara menghubungi pihak asuransi sampai dinyatakan klaim tersebut diterima.
- Melakukan perbaikan pada kerusakan mobil melalui bengkel yang sudah bekerja sama dengan pihak asuransi untuk mempermudah proses pengadministrasiannya.
Sayrat Kalim Asuransi
Mobil
- Isi formulir Klaim asuransi
- foto coppy Polis Asuransi Mobil,
- Surat Keterangan Kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan dari pihak kepolisian.
- Bukti foto/video kejadian perkara /Kerusakan
- foto coppy STNK Mobil,
- foto coppy SIM.
Kalim Asuransi Mobil
Kredit
Untuk
Klaim Asuransi mobil kredit biasanya lebih mudah, dengan catatan pada saat
melakukan tandatangan kredit apakah mobil tersebut mendapatkan Asuransi atau
tidak? Kemudian pastikan juga bahwa Asuransinya harus mencakup terhadap
kerusakan, sehingga kerusakan tersebut bisa di tanggungg oleh pihak Asuransi.
Sedangkan
apabila asuransinya hanya mencakaup pada hal-hal tertentu contohnya hanya
asuransi kehilangan, atau asuransi TLO lainnya tanpa mencoper kerusakan yang ada,
maka kemungkinan besar pihak asuransi akan menolak terhadap pengajuan klaim
asuransi yang kamu sampaikan.
Untuk
melakukan klaim terhapad pihak Asuransi yang memenuhi syarat dan supaya bisa
diterima kamu bisa memahami cara klaim Asuransi selengkapnya dibawah.
Kalim Asuransi Mobil
Lecet
Untiuk
mengetahu cara klaim asuransi pada mobil yang lecet karena goresan atau nabrak
bisa kamu ajukan perbaikannya oleh pihak asuransi, dengan catatan kerusakan
pada body mobil sudah kamu asuransikan baik dalam bentuk Asuransi TLO maupun
Asuransi Mobil All Risk.
Pada
dasarnya pengajuan klaim asuransi bagi siapa saja boleh asal Asuransi yang kamu
pakai sesuai dengan polis yang sudah
disepakati sebelumnya. Karena polis asuransi kehilangan TLO tidak dapat
digunakan untuk mencover karusakan atau lecet pada body mobil.
Untuk diketahui bahwa setiap pengajuan klaim asuransi kerusakan pada mobil, pihak asuransi akan membebankan biaya own risk pada kisaran Rp 300.000,- . Sementara apabila kerusakan yang kamu alami di bawah nilai tersebut maka kami sarankan untuk memperbaiki nya sendiri tanpa menggunakan cara klaim asuransi mobil.