Apakah kamu sedang mengalami kesulitan cara cek dan bayar
e tilang di kejaksaan? Padahal tanggal Pembayaran sudah mepet menjelang
kadaluarsa, namun jangan khawatir di sini akan kita Jelaskan cara melakukan
pengecekan termasuk cara pembayarannya tilang elektronik secara lengkap.
Perkembangan teknologi yang merambah ke berbagai sektor dan
salah satunya pada bagian sistem penataan tilang lalu lintas berdampak cukup
baik bagi efektivitas dan lebih simple dalam tata kelola penerimaan negara
melalui denda e-tilang atau Tilang Online.
Cara cek e-tilang sebenarnya sudah disediakan situs resmi
oleh Polri yang bisa kamu manfaatkan dan
untuk mengetahui data tilang yang terdaftar dalam situs tersebut.
Cara cek pelanggaran e Tilang melalui HP atau laptop
Kamu bisa melakukan kan cek e-tilang melalui situs resmi
polri yang sudah kami sediakan di bawah, bahkan bagi sebagian daerah sudah
menyediakan website sendiri untuk memfasilitasi pengecekan e-tilang di
daerahnya masing-masing.
Cek e Tilang Kejaksaan Pusat :
Cek e tilang Kejaksaan : https://tilang.kejaksaan.go.id/
Cek e Tilang Daerah
Cek e tilang Jakarta : https://etle-pmj.info/id/check-data
Cek e tilang Bandung :
https://cektilang.com/jawa-barat/bandung/
Cek e tilang Surabaya :
https://cektilang.com/jawa-timur/surabaya/
Cek e tilang Jateng : https://jateng.tilang.id/
Cek e-tilang Kudus :
https://cektilang.com/jawa-tengah/kabupaten-kudus/
Cek e tilang Semarang :
https://cektilang.com/jawa-tengah/semarang/
Cek e tilang Bandarlampung :
https://cektilang.com/lampung/bandar-lampung/
Cek e tilang Solo :
https://cektilang.com/jawa-tengah/surakarta/
Cek e tilang Banjarmasin : https://cektilang.com/kalimantan-selatan/banjarmasin/
Cek e tilang Makasar :
https://cektilang.com/sulawesi-selatan/makassar/
Cek e tilang Batam : https://cektilang.com/kepulauan-riau/batam/
Cara cek e tilang Melalui HP atau laptop
- Buka aplikasi browser seperti Chrome, Mozila, Safari atau yang lainnya
- Masukkan alamat (https://tilang.kejaksaan.go.id/) pada Kolom pencarian
- Masukkan nomor blanko atau nomor register e-tilang
- Klik tombol "Cari"
- Tunggu sampai data e-tilang ditampilkan
- Denda dan biaya perkara akan muncul
- Selanjutnya untuk pengambilan kamu pilihmetode pengembalian barangbukti baik STNK atau SIM
- Terdapat dua pilihan dan bisa menggunakan metode ambil sendiri atau menggunakan jasa pengiriman
- Kemudian Klik tombol "Bayar"
- Dan kamu akan mendapatkan kode Briva dengan kode 82021 XXXXX XXXXX
Kalau Kamu sudah mempunyai data tilang elektronik termasuk
di dalamnya jumlah denda melalui informasi website resmi e-tilang maka langkah
selanjutnya adalah melakukan pembayaran atau denda tilang sesuai dengan besaran
yang tercantum dalam tagihan blangko tilang tersebut.
Cara bayar e tilang
Untuk melakukan pembayaran e-tilang pastikan kamu sudah
memiliki kode Briva sebagai kode virtual akun pengiriman uang ke rekening kas
negara melalui satker kejaksaan republik Indonesia.
Pembayaran e-tilang bisa kamu lakukan di berbagai Bank Nasional
BUMN maupun Bank Swasta, bahkan kamu juga bisa melakukan pembayaran melalui
dompet digital ataupun perusahaan e-commerce seperti Tokopedia, bukalapak atau
melalui Pos Indonesia.
Cara Bayar e tilang melalui ATM BRI
- Masukkan kartu ATM Bank BRI
- Masukkan PIN kartu ATM BRI kamu
- Pilih menu "Transaksi Lain"
- Pilih menu "Pembayaran"
- Pilih menu "Lainnya"
- Pilih menu "BRIVA"
- Masukkan kode Briva dari e-tilang lalu Pilih Tombol "Ya"
- Struk bukti pembayaran e-tilang akan keluar dari mesin ATM
- Proses pembayaran e-tilang melalui ATM BRI selesai
Cara Bayar e tilang Melalui Brimo
- Buka aplikasi brimo dan lakukan login
- Ketik user ID dan password brimo
- Pada halaman dashboard pilih "Briva"
- Pilih menu "Pembayaran Baru"
- Masukkan kode virtual akun pembayaran dari e-tilang lalu Klik "Lanjutkan"
- klik tombol "Bayar"
- Bukti pembayaran akan ditampilkan kan dan kamu bisa menyimpannya melalui tangkapan layar
Cara Bayar e tilang lewat Internet_Banking’ BRI
- Login pada halaman Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/)
- Pilih menu “Pembayaran” pada menu_bar bagian atas
- Pilih menu "BRIVA"
- Masukkan kode pembayaran dari e-tilang
- Masukkan password Internet Banking BRI
- Masukkan m-token Internet Banking BRI
- Bukti pembayaran akan ditampilkan
- Kamu bisa menyimpan bukti tersebut melalui menu download yang ada di bagian atas
Cara Bayar e tilang melalui Teller BRI
- Ambil slip setoran berwarna biru
- Isi slip dengan kode virtual akun e-tilang berikut Jumlah tagihannya
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller akan memvalidasi nomor e-tilang termasuk jumlah tagihannya
- Apabila Tagihan e-tilang sudah dilunasi bukti pembayaran akan dicetak
Cara Bayar e tilang Melalui Bank Lain
Selain menggunakan Bank BRI kamu juga bisa menggunakan
pembayaran e-tilang melalui bank BCA, BNI, mandiri dan berbagai bank lainnya.
- Setelah kartu ATM dan PIN dimasukan, pilih menu "Transaksi Lainnya"
- Pilih menu "Transfer"
- Pilih menu "Ke Rek Bank Lain"
- Masukkan Kode Bank BRI : 002 sebagai tujuan transfer. Lalu klik "Benar"
- Masukkan jumlahpembayaran sesuaitagihan lalu’ Klik "Benar"
- Masukkan kode dan nomor virtual akun tagihan lalu Klik "Benar"
- Pilih rekening mana pembayaran akan di debet
- Sistem akan memproses validasi data akan ditampilkan lalu Pilih tombol "Benar"
- Proses pembayaran selesai
Berikut ini merupakan daftar Bank yang bisa kamu gunakan
untuk melakukan pembayaran e-tilang yaitu :
- INDONESIA EXIMBANK
- BANK RAKYAT INDONESIA
- BANK MANDIRI
- BANK NEGARA INDONESIA
- BANK TABUNGAN NEGARA
- CITIBANK
- JPMORGAN CHASE BANK
- BANK OF AMERICA
- BANGKOK BANK PUBLIC CO. LTD
- HSBC
- THE BOT MITSUBISHI UFJ. LTD
- STANDARD CHARTERED BANK
- THE ROYAL BANK OF SCOTLAND N.V.
- DEUTSCHE BANK AG
- BANK OF CHINA LIMITED
- BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL
- BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL
- BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
- BANK DBS INDONESIA
- BANK RESONA PERDANIA
- BANK MIZUHO INDONESIA
- BANK CAPITAL INDONESIA
- BANK BNP PARIBAS INDONESIA
- BANK KEB INDONESIA
- ANZ PANIN BANK
- BANK WOORI INDONESIA
- BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA
- BANK AGRIS
- BANK CHINATRUST INDONESIA
- BANK COMMONWEALTH
- BANK DANAMON
- BANK PERMATA
- BANK CENTRAL ASIA
- BANK INTERNASIONAL INDONESIA
- BANK PANIN
- BANK CIMB NIAGA
- BANK UOB BUANA
- BANK OCBC NISP
- BANK BUMI ARTA
- BANK EKONOMI RAHARJA
- BANK ANTARDAERAH
- BANK MUTIARA
- BANK MAYAPADA INTERNATIONAL
- BANK NUSANTARA PARAHYANGAN
- BANK SWADESI
- BANK MESTIKA DHARMA
- BANK METRO EXPRESS
- BANK SINARMAS
- BANK MASPION INDONESIA
- BANK GANESHA
- BANK ICBC INDONESIA
- BANK KESAWAN
- BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906
- BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL
- BANK MEGA
- BANK BUKOPIN
- BANK BISNIS INTERNASIONAL
- BANK ANDARA
- BANK JASA JAKARTA
- BANK HANA
- BANK ICB BUMIPUTERA
- BANK YUDHA BHAKTI
- BANK MITRA NIAGA
- BANK AGRONIAGA
- BANK SBI INDONESIA
- BANK ROYAL INDONESIA
- BANK NATIONAL NOBU
- BANK INA PERDANA
- PRIMA MASTER BANK
- DIPO INTERNASIONAL BANK
- BANK BARCLAYS INDONESIA
- LIMAN INTERNASIONAL BANK
- ANGLOMAS INTERNATIONAL BANK
- BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI
- BANK ARTOS INDONESIA
- BANK SAHABAT PURBA DANARTA
- BANK MULTI ARTA SENTOSA
- BANK MAYORA
- BANK INDEX SELINDO
- BANK PUNDI INDONESIA
- CENTRATAMA NASIONAL BANK
- BANK FAMA INTERNATIONAL
- BANK SINAR HARAPAN BALI
- BANK VICTORIA INTERNATIONAL
- BANK HARDA INTERNASIONAL
- BPD JABAR BANTEN
- BPD DKI
- BPD YOGYAKARTA
- BPD JAWA TENGAH
- BPD JAWA TIMUR
- BPD JAMBI
- BPD ACEH
- BPD SUMATERA UTARA
- BPD SUMATERA BARAT
- BPD RIAU
- BPD SUMSEL dan BABEL
- BPD LAMPUNG
- BPD KALIMANTAN SELATAN
- BPD KALIMANTAN BARAT
- BPD KALIMANTAN TIMUR
- BPD KALIMANTAN TENGAH
- BPD SULAWESI SELATAN
- BPD SULAWESI UTARA
- BPD NUSA TENGGARA BARAT
- BPD BALI
- BPD NUSA TENGGARA TIMUR
- BPD MALUKU
- BPD PAPUA
- BPD BENGKULU
- BPD SULAWESI TENGAH
- BPD SULAWESI TENGGARA
- PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN, TBK
- BANK DANAMON SYARIAH
- BANK PERMATA SYARIAH
- BANK INTERNASIONAL INDONESIA SYARIAH
- BANK CIMB NIAGA SYARIAH
- BANK OCBC NISP SYARIAH
- HSBC SYARIAH
- BPD DKI SYARIAH
- BPD YOGYAKARTA SYARIAH
- BPD JAWA TENGAH SYARIAH
- BPD JAWA TIMUR SYARIAH
- BPD ACEH SYARIAH
- BPD SUMATERA UTARA SYARIAH
- BPD SUMATERA BARAT SYARIAH
- BPD RIAU SYARIAH
- BPD SUMSEL dan BABEL SYARIAH
- BPD KALIMANTAN SELATAN SYARIAH
- BPD KALIMANTAN BARAT SYARIAH
- BPD KALIMANTAN TIMUR SYARIAH
- BPD SULAWESI SELATAN SYARIAH
- BPD NUSA TENGGARA BARAT SYARIAH
- PT. BANK NTB SYARIAH
- BANK MUAMALAT INDONESIA
- BANK SINARMAS SYARIAH
- BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH
- BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH
- BANK VICTORIA SYARIAH
- BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH
- BPD JABAR BANTEN SYARIAH
- PT Bank BNI Syariah
- BANK MANDIRI SYARIAH
- BANK MEGA SYARIAH
- BANK PANIN SYARIAH
- BANK BUKOPIN SYARIAH
- BANK CENTRAL ASIA SYARIAH
- BANK MAYBANK SYARIAH
- POS INDONESIA
- PT.ARTAJASA PEMBAYARAN ELEKTR.
- PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK IND.
- PT. FINNET INDONESIA
- BANK INDONESIA
- PT. TOKOPEDIA
- PT. BUKALAPAK
- PT. INDOMARCO PRISMATAMA
- PT ESPAY DEBIT INDONESIA KOE (DANA)
Langkah selanjutnya adalah mengambil barang bukti yang
ditahan oleh pihak Kepolisian ketika kamu dikenai tilang, apabila kamu
menggunakan metode ambil sendiri maka kamu harus mengambil secara langsung ke
kantor Kepolisian. Dan apabila kamu menggunakan metode jasa pengiriman, maka barang
bukti tersebut akan dikirim oleh kurir ke rumah kamu.
Demikian informasi tentang cara cek dan bayar e-tilang di kejaksaan yang bisa kamu pelajari untuk mempermudah proses penyelesaian permasalahan denda tilang yang sedang kamu alami, semoga bermanfaat dan dapat membantu terima kasih.